Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah rajin-rajinnya melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis.
Pasalnya, batas waktu lembaga keuangan melapor ke Ditjen Pajak, seperti dicantumkan aturan ini, hanya sampai akhir Februari. Itu artinya, tinggal dua pekan lagi.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini juga menjadi bagian dari program pelaporan informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI).
Sosialisasi ini diikuti oleh pelaku industri keuangan dan pasar modal yang harus melapor, mulai dari bank, asuransi, pasar modal hingga lembaga jasa keuangan.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sosialisasi ini urgent untuk dilakukan sebab ada batas waktu bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke DJP
"Batas akhir pendaftarannya akhir Februari yakni dua minggu lagi. Semoga tidak ada yang terlewat," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (14/2)
Hestu mengatakan, peserta yang hadir dalam sosialisasi ini berkisar 400 orang yang berasal dari OJK, BI, BEI, LPS, Asuransi, Bappebti Pegadaian, Perbanas, Asbanda, Perberindo, Perbina, KSEI.
Sesuai Perdirjen 04/PJ/2018 baru tersebut, pendaftaran dan pelaporan data nasabah industri keuangan dan pasar modal bertujuan untuk mendapatkan akses langsung ke sistem pelaporan informasi keuangan milik Ditjen Pajak. Sebab, penyampaian laporan informasi keuangan kelak akan dilakukan melalui mekanisme elektronik.
Laporan paling sedikit memuat informasi berupa identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Laporan dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Extensible Markup Language (XML) atau Microsoft Excel. Nantinya, dokumen dilengkapi dengan pengaman atau enkripsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News