kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polri: WNI ditangkap di Filipina dengan barang bukti 8 Kg sabu


Rabu, 09 Oktober 2019 / 07:32 WIB
Polri: WNI ditangkap di Filipina dengan barang bukti 8 Kg sabu
ILUSTRASI. ilustrasi JARINGAN NARKOBA MALAYSIA-INDONESIA


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri mengonfirmasi penangkapan seorang warga negara Indonesia ( WNI) berinisial AA di Filipina, Selasa (7/10). Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, AA ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8 kilogram.

"Saya sudah menegaskan dengan atase kepolisian di Filipina, membenarkan bahwa ada 1 WNI dengan inisial AA, terlibat di dalam sindikasi narkoba dengan barang bukti kurang lebih 8 kilogram sabu," ungkap Asep di Hotel Amaroossa Cosmo, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Baca Juga: Polda Metro Jaya memusnahkan 71,8 kg sabu dan 15.326 butir ekstasi

Saat ini, Asep menuturkan bahwa polisi antinarkotika Filipina tengah mendalami kasus AA.  Sementara di Indonesia, kata Asep, Kementerian Luar Negeri yang berwenang menangani.

Kendati demikian, Polri akan saling tukar informasi dengan polisi Filipina untuk mendalami jaringan narkoba.

"Yang terdepan tentunya yang konfirmasi adalah dari Kementerian Luar Negeri terkait dengan warga negara kita. Kalau kerja sama police to police tentunya kita saling bertukar informasi apakah jaringan itu ada kaitan dengan jaringan dalam negeri kita," tutur dia. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNI Ditangkap di Filipina dengan Barang Bukti 8 Kilogram Sabu",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×