kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polri wacanakan pelat nomor khusus untuk angkutan online


Jumat, 30 Agustus 2019 / 15:37 WIB
Polri wacanakan pelat nomor khusus untuk angkutan online
ILUSTRASI. Aplikasi taksi online


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus untuk angkutan online. Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Kingkin Winisuda mengatakan, wacana itu masih terus didiskusikan di Korlantas Polri. 

"Akan diberikan penomoran khusus terkait dengan angkutan online. Penandaannya itu berupa semacam TNKB khusus. Masih didiskusikan dengan tim di Korlantas dulu," ujar Kingkin saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/8). 

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2019 mulai hari ini, berikut daftar denda tilangnya

Kingkin belum bisa memastikan pemberlakuan TNKB khusus untuk angkutan online itu. Kewenangan soal TNKB khusus angkutan online itu ada di bawah Direktorat Registasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri. 

Yang jelas, menurut Kingkin, Korlantas Polri saat ini sedang menyiapkan dan memutakhirkan program electronic registration and identification (ERI) untuk mendata seluruh penomoran TNKB. 

Dengan program ERI, semua jenis kendaraan bermotor akan teridentifikasi, termasuk angkutan online. "Salah satu fungsi dan manfaat dari ERI tersebut untuk mendatakan penomoran TNKB sebagai database regident," kata Kingkin. 

"Iya, semua jenis ranmor (ketahuan atau teridentifikasi)," tambahnya. 

Baca Juga: Anies janji nurut pada Permenhub soal ganjil genap untuk taksi online

Penandaan berupa stiker untuk taksi online pernah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Namun, penggunaan stiker itu dibatalkan Mahkamah Agung. 

Kementerian Perhubungan kemudian tidak mengatur penggunaan stiker itu dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. 

Karena Permenhub tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan tanda khusus untuk taksi online agar terbebas dari aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan TNKB ganjil dan genap, seperti keinginan para pengemudi taksi online. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Wacanakan Pelat Nomor Khusus untuk Angkutan Online"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×