kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.768.000   18.000   0,65%
  • USD/IDR 17.723   -21,00   -0,12%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Polri siap hadapi praperadilan Bambang Widjojanto


Sabtu, 24 Januari 2015 / 00:45 WIB
ILUSTRASI. Seseorang menderita radang tenggorokan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto terkait penangkapannya.

Penyidik Bareskrim Polri, Jumat (23/1) pagi menangkap Bambang usai mengantar anak bungsunya ke sekolah. Bambang disangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Pastinya harus siap menghadapi. Kami akan menjelaskan kepada hakim yang memimpin persidangan (praperadilan)," terang Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015) malam.

Polri mempersilakan Bambang Widjojanto melayangkan praperadilan terhadap Bareskrim jika merasa ada kecurigaan ketika menangkapnya terkait kasus ini.

"Ada mekanisme hukum yang bisa dilakukan ketika seseorang merasa keadilan hukum itu tidak terjadi dalam proses penyelidikan. Bisa dilakukan gugatan praperadilan," tutur Ronny.

Nantinya melalui praperadilan bisa diputuskan secara independen apakah proses yang dilakukan penyidik sudah benar. sesuai dengan KUHP ataukah ada penyimpangan. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×