kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Polri: Sebanyak 202 Rekening Diblokir Terkait Judi Online


Jumat, 30 September 2022 / 19:28 WIB
Polri: Sebanyak 202 Rekening Diblokir Terkait Judi Online
ILUSTRASI. Polri Sebut Sudah 202 Rekening Diblokir Terkait Judi Online. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan saat ini penyidik sudah memblokir 202 rekening yang diduga terkait dengan kegiatan judi online. 

Sigit mengatakan, pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis tim gabungan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian. 

"Saat ini, ada yang sedang kita analisa 329 rekening. 202 rekening saat ini sudah kita blokir," kata Sigit dalam jumpa pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). 

Baca Juga: Soal Konsorsium 303, Polri: Sementara Hasilnya Tidak Ada

Menurut Sigit, penyidik sudah membongkar 2049 kasus perjudian online maupun konvensional sejak Januari hingga September 2022. 

"Baik yang namanya judi online, maupun judi konvensional, ini saya sampaikan sekalian kurang lebih ada 2049 kasus yang terdiri dari 3296 tersangka," kata Sigit. 

Sigit mengatakan, penyidik Polri membongkar 1408 kasus judi konvensional yang melibatkan 2369 tersangka sepanjang 2022. 

"Sementara untuk judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka," ujar Sigit. 

Sedangkan khusus pada Juli sampai dengan September, kata Sigit, penyidik mengungkap 2226 kasus perjudian dengan 3746 tersangka. 

"Khusus untuk judi online, 1125 kasus terdiri dari 1516 tersangka. Terdiri dari pemain 1446, yang terkait dengan penyelenggaraan, mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia web, kurang lebih 977 tersangka," ucap Sigit. 

Sigit mengatakan, penyidik Polri juga menetapkan 10 tersangka kasus judi online yang beberapa di antaranya saat ini masih diburu petugas. Mereka diduga terkait dengan kegiatan judi online tingkat tinggi. Para tersangka judi online yang terdeteksi berada di luar negeri berinisial IT, TS, TA, B, KA, A, J, AB. 

Polri sudah mengambil sejumlah langkah untuk memulangkan sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Sigit, para buronan kasus judi online itu terdeteksi berada di 5 negara. Namun, dia merahasiakan nama negara yang menjadi lokasi persembunyian para buronan. 

Baca Juga: PPATK Mengendus Aliran Dana Judi Online ke Dompet Digital

Sigit mengatakan, Polri meminta bantuan kepolisian negara lain untuk mencari dan membawa pulang sejumlah buronan kasus judi online itu. "Kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police. Kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara, dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya untuk bisa membawa buron tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri," ujar Sigit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Sebut Sudah 202 Rekening Diblokir Terkait Judi Online"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×