kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.239   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.082   15,76   0,22%
  • KOMPAS100 1.060   4,88   0,46%
  • LQ45 832   1,70   0,20%
  • ISSI 216   0,94   0,44%
  • IDX30 425   0,47   0,11%
  • IDXHIDIV20 515   1,34   0,26%
  • IDX80 121   0,40   0,33%
  • IDXV30 125   0,88   0,71%
  • IDXQ30 142   0,37   0,26%

Ini penjelasan wapres terkait pergantian kapolri


Senin, 12 Januari 2015 / 20:52 WIB
Ini penjelasan wapres terkait pergantian kapolri
ILUSTRASI. Manfaat olahraga bagi anak usia dini bisa meningkatkan kepercayaan diri dan kemampuan belajar.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penentuan kapan akan dilakukan pergantian Kepala Kepolisian RI merupakan hak prerogatif presiden. Seorang pejabat, termasuk Kapolri, bisa diganti kapan saja. Presiden tidak harus menunggu Kapolri pensiun untuk melakukan pergantian.

“Ya itu kan suatu putusan Presiden, hak prerogatif Presiden yang sesuai dengan masalah-masalahnya. Seorang itu kan pejabat, tidak berarti harus pensiun baru berhenti, banyak pejabat yang seperti itu,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (12/1).

Ia juga menyatakan bahwa tidak semua pejabat diganti karena kinerjanya buruk. Ada pun Jenderal Polisi Sutarman akan pensiun pada Oktober 2015 mendatang. Namun, pada 9 Januari 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri pengganti Sutarman.

Jokowi mengirimkan surat kepada Dewan Perwakila Rakyat yang berisi pencalonan Kapolri tersebut. Selanjutnya, Budi akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Budi Gunawan saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Ia pernah menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri. Seusai menjadi ajudan, Budi pernah menjabat Kapolda Bali (2012). Keputusan Jokowi menunjuk Budi sebagai calon tunggal Kapolri menuai beragam respons dari masyarakat. Muncul petisi yang mendorong Jokowi menarik kembali pencalonan itu. Petisi ini digagas Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho melalui situs change.org.

Dalam petisi tersebut, Emerson menyampaikan adanya kerisauan publik mengenai nama-nama calon Kapolri yang diduga memiliki rekening gendut. Untuk itu, menurut dia, Presiden Jokowi perlu melibatkan KPK dan PPATK dalam memberi masukan mengenai rekam jejak para calon kepala Kepolisian RI.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein, mengungkapkan bahwa Budi Gunawan, yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian RI, pernah memiliki catatan merah. Melalui akun Twitter-nya, Yunus mengatakan bahwa Budi tidak lulus rekomendasi PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ia diajukan menjadi menteri.

Terkait pencalonan Budi, Jokowi mengatakan bahwa dia telah melakukannya sesuai prosedur. Penunjukkan Budi, menurut Jokowi, telah melalui rekomendasi Kompolnas.

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan mengungkapkan ada lima nama yang awalnya disodorkan oleh Kompolnas kepada Presiden. Kelima nama itu adalah Kabareskrim Komisaris Jenderal Suhardi Alius, Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno. Seluruhnya telah menjalani proses penelusuran jejak rekam. Salah satunya dengan melakukan penelusuran internal. (Icha Rastika) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×