Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung mulai hari ini Jumat (28/11). Terkait hal tersebut istri almarhum Munir, Suciwati enggan menanggapi vonis bebas Pollycarpus tersebut.
"Aku enggak mau bicara," kata Suciwati saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat malam.
Saat dihubungi melalui telepon ponselnya, Suciwati juga mengaku sedang jatuh sakit.
"Kepalaku lagi pusing, lagi sakit, maaf ya tidak bisa," ujar Suciwati seraya memutus sambungan telepon selularnya.
Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.
Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya.
Informasi tentang pembebasan bersyarat Pollycarpus dibenarkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Budiana. Menurut Budiana, Pollycarpus sudah melakukan registrasi ke Kantor Bapas di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, Jumat (28/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri. (Willy Widianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News