kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Politisi PDIP yakin Samad melakukan pidana


Selasa, 03 Februari 2015 / 12:54 WIB
Politisi PDIP yakin Samad melakukan pidana
ILUSTRASI. Ini lo 3 makanan dan minuman yang tidak boleh dimakan pada pagi hari


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto dipanggil penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (3/2). Hasto diperiksa sebagai saksi atas kasus "rumah kaca" atau lobi politik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dengan tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Sebagai warga taat hukum, saya memenuhi panggilan sebagai saksi pertemuan yang saya lakukan dengan pimpinan KPK," ujar Hasto di pelataran Bareskrim, Senin siang.

Hasto beserta kuasa hukumnya datang ke Bareskrim sekitar pukul 11.40 WIB. Hasto yakin bahwa Abraham melakukan tindak pidana berdasarkan pertemuan tersebut. "Saya yakin itu memenuhi pidana," ujar dia.

Kendati demikian, mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK itu enggan menjawab di mana letak unsur pidana dalam pertemuan keduanya tersebut.

Hasto membenarkan adanya pertemuan antara Abraham dan dirinya jelang Pemilu Presiden 2014. Hasto menyebut Abraham melancarkan lobi politik untuk dapat mendampingi Jokowi sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2014.

Beberapa hari kemudian, Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide melaporkan Abraham ke Bareskrim.

Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik pada masa Pemilu Presiden 2014 membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P, Izedrik Emir Moeis. Kesepakatan itu terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi dan keringanan hukum bagi Emir Moeis.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada Emir Moeis dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×