kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Politisi PDIP: Sebelum Dewan Pengawas dibentuk, KPK bisa OTT tanpa izin


Rabu, 16 Oktober 2019 / 17:10 WIB
Politisi PDIP: Sebelum Dewan Pengawas dibentuk, KPK bisa OTT tanpa izin


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, memastikan, KPK masih bisa melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) tanpa izin sebelum anggota dewan pengawas dibentuk presiden.   

Berdasarkan UU KPK hasil revisi yang berlaku pada 17 Oktober 2019, KPK memerlukan izin dewan pengawas dalam melakukan penyadapan. Namun, karena dewan pengawas belum dibentuk, KPK masih bisa bekerja sesuai aturan sebelumnya.  

Baca Juga: OTT KPK tak kunjung usai, ICW: Pemerintah tidak serius

"Sebelum ada dewan pengawas terbentuk, di pasal 69 D itu izin penyadapan melalui komisioner KPK, seperti yang sekarang berlangsung. Jadi tidak ada yang dikurangi atau dihilangkan kewenangan KPK, tetap seperti biasa," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).  

Masinton membantah pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebutkan kemungkinan KPK tak bisa melakukan OTT setelah UU KPK hasil revisi resmi berlaku. 

Menurut Masinton, Agus tak memahami isi UU KPK hasil revisi. Soal OTT, kata dia, KPK masih bisa melaksanakannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).  Hal itu, kata dia, mengacu pada Pasal 69D dalam UU KPK hasil revisi. 

"Pak Agus tidak paham, OTT tetap bisa diselenggarakan. Itu karena ketidakpahaman beliau tentang UU yang sudah direvisi ini. KPK tetap melaksanakan fungsi-fungsinya, dari lidik, sidik, tuntut, pencegahan, serta koordinasi dan supervisi," ujar dia.  

Baca Juga: Pejabatnya kena OTT KPK, ini langkah Kementerian PUPR

"Kalau dewan pengawas belum terbentuk, melalui komisioner. Jadi apa yang disampaikan saudara ketua KPK karena beliau tidak paham dengan tugas dan fungsi KPK setelah UU KPK direvisi," kata dia lagi.  

Adapun Pasal 69 D dalam UU KPK hasil revisi berbunyi "Sebelum dewan pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini diubah". 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×