kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Politisi PAN mangkir dari pemeriksaan KPK


Rabu, 04 Mei 2016 / 21:33 WIB
Politisi PAN mangkir dari pemeriksaan KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PAN ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembangunan jalan di Maluku.

Asal tahu saja, ini merupakan panggilan pertama Andi setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Yuyuk Andrianti Iskak, Plh Humas KPK mengaku, Andi melalui kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan. "Penasehat Hukumnya datang meminta penjadwalan ulang," katanya, Rabu (4/5). Sayang, Yuyuk enggan menjelaskan detil alasan permohonan tersebut.

Sekedar informasi, Andi ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dari Abdul Khoir, Direktur Utama PT Tunggal Windhu Utama untuk melancarkan keinginannya mendapatkan seluruh proyek pembangunan di Maluku. Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi diduga telah menerima suap sebesar Rp 7,2 miliar.

Selain memeriksa Andi, penyidik juga memeriksa kepala BPJJN IX Amran Mustari yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan lebih dari lima jam, KPK belum menahan Amran.

Asal tahu saja, untuk perkara ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Damayanti Wisnu Putranti anggota DPR Komisi V, Budi Supriyanto anggota DPR Komisi V, Amran Mustari Kepala BPJJN IX Ambon, Abdul Khoir, Yulia, dan Dessy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×