kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadernya jadi tersangka KPK, ini kata PAN


Rabu, 27 April 2016 / 22:48 WIB
Kadernya jadi tersangka KPK, ini kata PAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno menghormati kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan anggota fraksinya di DPR Andi Taufan Tiro sebagai tersangka.

Andi diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap bahwa proses hukum ini dijalankan secara fair dan transparan," kata Eddy saat dihubungi, Rabu (27/4).

Eddy mengaku belum bisa menentukan langkah PAN selanjutnya. Sebab, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat ini sedang berada di luar negeri.

Dia mengaku sudah menghubungi Zulkifli untuk memberitahukan kabar ini. Namun, Zulkifli masih mengikuti pertemuan sehingga belum bisa memberikan respons. "

Saya akan koordinasi lagi setelah rangkaian pertemuan beliau selesai," ucap Eddy.

Secara terpisah, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan bahwa F-PAN akan menggelar rapat untuk membahas penetapan tersangka Andi Taufan Tiro pada Kamis besok.

"Besok ada pleno fraksi, Insya Allah ada pernyataan resmi fraksi," ucapnya.

Dalam kasus ini, Andi diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi. 

Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar.

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar. Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek.

Ada pun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar. 

Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Dua di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Abdul Khoir sebagai tersangka pemberi suap. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×