CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Politisi Hanura ini diperiksa KPK karena haji


Jumat, 25 Juli 2014 / 12:58 WIB
Politisi Hanura ini diperiksa KPK karena haji
Katalog promo JSM Superindo terbaru 20-23 Februari 2023 untuk potongan harga yang berlaku mulai awal pekan ini.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

DiJAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan politisi Partai Hanura, Erik Satrya Wardhana, Jumat (25/7/2014). Erik diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibada haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat siang.

Bersama Erik, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Setyorini selaku staf Tata Usaha Menteri Agama, Farid Wadjad selaku pengawal Wakil Menteri Agama, dan Wardatun N Soenjono yang diketahui sebagai istri dari Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz.

Erik yang juga anggota Komisi VI DPR tersebut diketahui merupakan salah satu pihak yang ikut dalam rombongan haji bersama Suryadharma Ali. Kendati demikian, belum diketahui apakah dalam kepergian tersebut Erik membayar atau mendapat fasilitas gratis.

Sebelumya, sejumlah saksi yang diketahui ikut dalam rombongan haji bersama Menteri Agama tersebut telah diperiksa KPK. Mereka adalah Ketua DPW PPP Banten Muhammad Mardiono, anggota Komisi X DPR Fraksi PPP Reni Marlinawati, dan Irgan. Ketiganya mengakui menjad peserta rombongan haji bersama menteri. Namun, ketiganya sama-sama membantah berhaji gratis. Bahkan, Mardiono mengaku merogoh kocek sebesar Rp 200 juta untuk memberangkatkan dirinya dan sang istri.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapka Suryadharma sebagai tersangka. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×