Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta klarifikasi dari biro perjalanan haji Al Amin atau Al Amin Universal terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 yang menjerat Menteri Agama ketika itu, Suryadharma Ali. Pemeriksaan tersebut kemungkinan untuk mengklarifikasi pengakuan sejumlah politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ikut dalam rombongan haji Menag pada 2012.
Politikus-politikus PPP itu mengaku telah membayarkan ongkos haji kepada biro perjalanan haji Al Amin. "Kami akan memanggil, klarifikasi biro perjalanan itu. Kami akan meminta klarifikasi untuk menjelaskan lebih jauh. Tentang keterlibatannya, masih dalam pendalaman," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Kamis (24/7).
Adapun, biro perjalanan haji Al Amin atau PT Al Amin Universal diduga milik Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Melani Leimena Suharli. Politikus Partai Demokrat itu tercatat sebagai komisaris pada perusahaan tersebut. Melani juga menjabat Komisaris PT Manasik Prima, perusahaan yang masih satu grup dengan Al Amin Tours. Travel ini biasa dipakai membawa rombongan haji pejabat dan anggota DPR.
Hari ini, KPK memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi haji. Seusai diperiksa, Irgan mengaku telah menyetorkan uang ke biro perjalanan Al Amin yang tidak dia ketahui pemiliknya. Irgan mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji pada 2012.
Pada tahun yang sama, dia langsung mendapatkan jatah untuk pergi haji. Irgan dan istrinya, Wardatun N Soenjono ikut dalam rombongan menteri naik haji pada 2012.
KPK menduga ada sisa kuota calon jamaah haji yang disalahgunakan dengan diberikan untuk sejumlah pejabat dan keluarganya. Sebelum Irgan, KPK memeriksa Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Banten Muhammad Mardiono dalam kasus yang sama. Seusai diperiksa, Mardiono mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp 200 juta untuk haji bersama istrinya, Etty Triwi Kusumaningsih, dengan rincian masing-masing Rp 100 juta per orang. Mardiono ikut dalam rombongan haji Menag melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Al-Amin.
Terkait penyelenggaraan haji 2012/2013, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News