Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menyatakan, pengusutan kasus Jiwasraya dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur hukum dan politik. Adapun penanganan melalui jalur hukum telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu, menurut Heri penyelesaian melalui jalur politik bisa dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan membentuk pansus (panitia khusus) Jiwasraya.
Heri menuturkan, melalui fungi pengawasannya, DPR dapat memanggil siapa pun untuk mengorek keterangan sebanyak-banyaknya.
Baca Juga: Ini saran Kemenkeu terkait polis Jiwasraya
Termasuk kantor akuntan publik, perusahaan reasuransi, perusahaan penilai, manajer investasi, Bursa Efek Indonesia, hingga pihak perbankan yang melakukan kerja sama.
"Di sinilah perlu diformulasikan rentang waktu yang tepat sejak kapan terjadinya kemelut di Jiwasraya, untuk apa dan siapa saja yang terlibat," ujar Heri kepada Kontan.co.id, Minggu (12/1).
Heri juga menambahkan, salah satu instrumen yang dapat dijadikan sumber telaah kasus ini adalah neraca keuangan Jiwasraya.
Menurutnya, penyelidikan dapat dimulai sejak tahun di mana neraca keuangan Jiwasraya mengalami pendarahan.
Jika dilihat secara historis, Heri menyimpulkan rentang waktu yang perlu diungkap dalam kasus ini dimulai dari tahun 2006 hingga 2019.
Di mana, dalam rentang waktu tersebut banyak terjadi kejanggalan di dalam kinerja asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: LSM ini laporkan perusahaan Benny Tjokro ke Bareskrim Polri
Kata Heri, Pansus DPR adalah salah satu instrumen politik yang tepat untuk mengungkap kasus Jiwasraya secara komprehensif.
Diharapkan pansus juga dapat berfungsi untuk menguji solusi Holdingisasi Asuransi BUMN, sebagaimana yang diwacanakan oleh pemerintah.
Selain itu, Pansus juga bisa mengorek fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dengan demikian, dapat diketahui apakah penunjukan Dirut Jiwasraya sudah melalui fit and proper test oleh OJK secara prudent atau asal-asalan?," tambah Heri.
Baca Juga: Begini temuan BPK soal penyimpangan investasi saham dan reksadana di Jiwasraya
Adanya pansus ini diharapkan dapat memberi harapan baru bagi para nasabah yang dirugikan. Pasalnya, menurut Heri di dalam kasus ini penyelesaian bagi nasabah menjadi sebuah prioritas utama.
Penetapan Pansus ini nantinya akan dibahas oleh Fraksi terkait pada Senin (13/1) mendatang. Rencananya, agenda tersebut akan dilaksanakan setelah rapat paripurna pembukaan masa persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News