Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan perusahaan emiten properti PT Hanson International Tbk (MYRX) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.
Aduan itu terkait kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro tersebut. Boyamin menilai bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Perbankan. Sebab, hanya bank yang boleh menghimpun dana.
Baca Juga: Dikabarkan dekat dengan mantan Dirkeu Jiwasraya, ini tanggapan Benny Tjokro
"Ini di UU Perbankan diatur pidana melakukan praktek bank, menerima investasi, tabungan atau deposito yang tanpa izin. Bahkan itu ancamannya di pasal itu ada 5 tahun sampai 10 tahun, bank gelap," ungkap Boyamin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Menurut MAKI, PT Hanson diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Ia menuturkan, kegiatan yang dilakukan PT Hanson berbentuk seperti deposito, dengan jangka waktU tiga bulan maupun enam bulan. Uang yang dikumpulkan, kata Boyamin, digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak.
Baca Juga: Senin Ini Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Jiwasraya, Tidak Ada Nama Benny Tjokro