kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Politikus PKS Yudi Widiana kena korupsi dana DPR


Rabu, 06 Desember 2017 / 14:57 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dana program aspirasi DPR RI di Maluku dan Maluku Utara terus menyeret pihak lain. Hari ini, politikus PKS Yudi WIdiana Adia didakwa menerima uang suap Rp 6,5 miliar serta US$ 354.300 dari kontraktor So Kok Seng pada proyek dalam dua tahun anggaran, yakni tahun anggaran 2015 dan 2016.

"Terdakwa (Yudi) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang," ujar jaksa pada KPK Iskandar Marwanto ketika membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12).

Pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap melalui Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, eks staf honorer fraksi PKS di DPR RI. Pemberian dilakukan melalui Kurniawan karena ia pula yang menyampaikan pada Yudi agar So Kok Seng dan kroninya mendapat proyek pelebaran jalan pada Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Maluku dan Maluku Utara.

Setelah usulan tersebut disetujui dan PT Cahaya Mas Perkasa milik So Kok Seng menandatangani kontrak proyek tahun anggaran 2015, Kurniawan segera mendapat komitmen fee sebanyak Rp 4 miliar.

Kemudian, untuk proyek pada tahun anggaran 2016 diuraikan jaksa dalam dakwaan kedua. Jaksa menyebut Yudi menerima duit dalam tiga kali kesempatan, yaitu sebanyak Rp 2,5 miliar, kemudian US$ 214.300 serta US$ 140.000. Duit ini diberikan kepada Yudi juga melalui Kurniawan.

Atas perbuatannya, Yudi Widiana didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×