kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Politisi PKS Yudi Widiana ditahan KPK


Rabu, 19 Juli 2017 / 21:02 WIB
Politisi PKS Yudi Widiana ditahan KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Kprupsi (KPK) akhirnya menahan politikus PKS Yudi Widiana Adia. Yudi sebenarnya telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi namun pernah pula bebrapa kali mangkir. Ia diamankan di Rutan KPK karena menjadi tersangka kasus proyek jalan Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Sekeluarnya dari Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik, Yudi mengaku namanya dicatut dalam perkara tersebut. 

"Sebenarnya saya tuh korban pencatutan," kata Yudi, Rabu (19/7).

Dia pun bilang telah membeberkan siapa yang membawa-bawa namanya dan berjanji kelak di pengadilan akan membukanya.

"Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," tambahnya seraya memasuki mobil tahanan.

Secara terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut Yudi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. 

Dalam perkara terpisah, hari ini KPK juga menuntut agar salah satu terdakwa penyuap, So Kok Seng alias Aseng agar dihukum 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa So Kok Seng alias Aseng dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan," kata jaksa KPK Tri Anggoro saat membacakan surat tuntutan.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta di persidangan, Aseng terbukti memberikan sejumlah uang kepada Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana Adia, selaku anggota DPR Komisi V. Serta kepada Amran HI Mustary, selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×