Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka baru dalam kasus KTP-elektronik. Ia diduga memberi keterangan palsu serta menghalangi penyidikan.
"Menetapkan MN (Markus Nari) anggota DPR peride 2014-2018 sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (2/6).
Tentang menghalangi penyidikan, disebutkan bahwa Markus terlibat pemberian keterangan palsu oleh Miryam S. Haryani.
Atas perbuatannya, Markus dijerat melanggar Pasal 21 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat dakwaan, nama Markus disebut pula menerima duit sebesar Rp 5 miliar dari proyek KTP-el. Namun dalam kesaksian di persidangan beberapa waktu lalu, ia membantah.
Sementara itu, pejabat Kemendagri, Sugiharto mengakui bahwa ia menyerahkan langsung duit kepada Markus sebanyak Rp 4 miliar.
"Sebagaimana disampaikan Irman, jadi saya tindak lanjuti, saya berikan Markus Rp 4 miliar di Senayan, saya sendiri yang menyampaikan ke Markus," katanya, Kamis (6/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News