kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Polisi Tetapkan Tersangka Anyar Kasus Pemalsuan Surat BPPN


Sabtu, 29 November 2008 / 13:05 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Badan Reserse Kriminal POLRI direktorat 1/ Keamanan dan Trans Nasional Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tersangka baru kasus pemalsuan surat keterangan dari BPPN.

Setelah menetapkan Sudarto sebagai tersangka dengan vonis 1 tahun 4 bulan, Mabes Polri akhirnya menetapkan Direktur Sengketa Badan Pertanahan Nasional Pusat Alfachri Budiman, SH sebagai tersangka.

"Alfachri terbukti memproses dan menerbitkan sertifikat baru Surat Hak Milik (SHM) palsu atas nama Sudarto," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Abu Bakar Nataprawira.

Padahal sertifikat hak guna bangunan no 249 dan 264 masih melekat dalam Tanggungan Pemegang Hak yaitu Bank Indonesia. Atas tindakannya tersebut, Alfachri terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×