kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Polisi Tetapkan Tersangka Anyar Kasus Pemalsuan Surat BPPN


Sabtu, 29 November 2008 / 13:05 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Badan Reserse Kriminal POLRI direktorat 1/ Keamanan dan Trans Nasional Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tersangka baru kasus pemalsuan surat keterangan dari BPPN.

Setelah menetapkan Sudarto sebagai tersangka dengan vonis 1 tahun 4 bulan, Mabes Polri akhirnya menetapkan Direktur Sengketa Badan Pertanahan Nasional Pusat Alfachri Budiman, SH sebagai tersangka.

"Alfachri terbukti memproses dan menerbitkan sertifikat baru Surat Hak Milik (SHM) palsu atas nama Sudarto," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Abu Bakar Nataprawira.

Padahal sertifikat hak guna bangunan no 249 dan 264 masih melekat dalam Tanggungan Pemegang Hak yaitu Bank Indonesia. Atas tindakannya tersebut, Alfachri terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×