kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Polisi Tetapkan Tersangka Anyar Kasus Pemalsuan Surat BPPN


Sabtu, 29 November 2008 / 13:05 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Badan Reserse Kriminal POLRI direktorat 1/ Keamanan dan Trans Nasional Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tersangka baru kasus pemalsuan surat keterangan dari BPPN.

Setelah menetapkan Sudarto sebagai tersangka dengan vonis 1 tahun 4 bulan, Mabes Polri akhirnya menetapkan Direktur Sengketa Badan Pertanahan Nasional Pusat Alfachri Budiman, SH sebagai tersangka.

"Alfachri terbukti memproses dan menerbitkan sertifikat baru Surat Hak Milik (SHM) palsu atas nama Sudarto," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Abu Bakar Nataprawira.

Padahal sertifikat hak guna bangunan no 249 dan 264 masih melekat dalam Tanggungan Pemegang Hak yaitu Bank Indonesia. Atas tindakannya tersebut, Alfachri terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×