kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Polisi Tetapkan 24 Tersangka Baru Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi


Senin, 25 November 2024 / 21:17 WIB
Polisi Tetapkan 24 Tersangka Baru Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi
ILUSTRASI. Chess are placed on the keyboard in front of displayed 'Online Gambling' words in this illustration picture, June 5, 2020. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration. Polisi mengungkapkan sebanyak 24 tersangka baru kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi mengungkapkan sebanyak 24 tersangka baru kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut sebanyak empat orang berinisial A, B, N dan J yang berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi online. 

Kemudian, tujuh lainya berinisial B, BS, HF, BK, JH, F, dan C berperan sebagai agen pencari website judi online. Lalu A alias M, MN dan DM bertindak sebagai pengumpul daftar situs judi online sekaligus mengumpulkan uang setoran dari agen. 

"Kemudian, tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11). 

Baca Juga: Penyidikan Judi Online Belum Selesai, Polisi Bakal Periksa Petinggi Komdigi

Sementara ada sembilan pegawai Komdigi yang terlibat kasus ini, masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka berperan menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website judol. 

Kemudian, dua tersangka lainya berinisal D dan E berperan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) Serta satu orang berinisal T berperan merekrut para tersangka. 

Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan PAsal 27 Ayat 2 Undang-Undang No 1 Tahun 2024. 

Pasal itu merupakan perubahan kedua atas Undang-Unadng No 11 Tahun 2008 tentang Informaasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

"Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Karyoto

Adapun pada Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 2 Ayat 1 huruf T dan Z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, para tersangka diancam pidana paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ini Dia 10 Negara Paling Gemar Berjudi di Dunia

Selanjutnya: Hadapi Kebijakan Tarif Baru Trump, HIMKI Fokus Kurangi Ketergantungan Ekspor ke AS

Menarik Dibaca: 4 Rekomendasi Acne Spot Treatment Terbaik yang Ampuh Usir Jerawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×