kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,32   8,93   0.99%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi terbitkan SP3 kasus tindak pidana perbankan Sadikin Aksa karena kurang bukti


Rabu, 10 November 2021 / 19:16 WIB
Polisi terbitkan SP3 kasus tindak pidana perbankan Sadikin Aksa karena kurang bukti
ILUSTRASI. Sadikin Aksa.


Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinyatakan kurang cukup bukti, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus pada tanggal 15 September 2021.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Helmy Santika itu menyatakan penghentian penyidikan atas perkara tindak pidana perbankan yang menyeret mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.

Penghentian penyidikan kasus yang menyeret keponakan dari mantan Wapres Jusuf Kalla itu dibenarkan Pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim SH MH. Penghentian penyidikan diungkapkannya karena kurang cukup bukti.

"Iya betul, sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," kata Agus dihubungi pada Rabu (10/11/2021).

Terkait terbitnya SP3 tersebut, Agus berharap kliennya dapat kembali berkegiatan tanpa ada beban.

Baca Juga: Melihat lagi awal kisruh OJK dan Bosowa terkait Bank Bukopin

Terlebih PT Bosowa Corporindo sebagai entitas usaha dapat kembali menjalankan usaha, termasuk kerja sama dengan KB Kookmin (Bank Bukopin).

"Harapannya ya kegiatan keseharian pak Sadikin bisa berjalan dengan baik tanpa ada beban terkait hal yang dipersoalkan tersebut," ungkap Agus.

"Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin," jelasnya.

Berikut petikan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Helmy Santika pada tanggal 15 September 2021.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Kejahatan tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan sengaja/ atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RPUSLB), sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/0569/X/2020/Bareskrim tanggal 5 Oktober 2020, dihentikan penyidikannya dengan alasan kurang cukup bukti, sesuai dengan Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor A.Tap/207/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021.

Baca Juga: Hari ini (29/3), Bareskrim akan periksa Aksa Mahmud dalam kasus Bosowa Corporindo

Ditetapkan Tersangka

Dikutip dari Kompas.com, keponakan dari mantan Wapres Jusuf Kalla, Sadikin Aksa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bank Bukopin. Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara.

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena mengalami permasalahan likuiditas. Kondisi bank tersebut semakin buruk sejak Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo, yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Namun, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut. Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Baca Juga: Erwin Aksa jalani 7 jam pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus Sadikin Aksa

Pada tanggal 24 Juli 2020, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020. Namun, tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Sadikin pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi Whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Sadikin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Ia diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.

Atas perbuatannya, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Artikel ini telah tayang di Wartakota.tribunnews.com dengan judul Kurang Cukup Bukti, Polisi Terbitkan SP3 Kasus Tindak Pidana Perbankan Keponakan Jusuf Kalla

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×