Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri akan memeriksa Aksa Mahmud dalam kasus yang menjerat PT Bosowa Corporindo terkait dengan pelanggaran Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).
Pemeriksaan direncanakan akan dilakukan pada Senin (29/3) hari ini. Selain Aksa Mahmud, pemeriksaan juga akan menghadirkan Sadikin Aksa yang telah menjadi tersangka sebelumnya.
"Saksi yang belum hadir atas nama AM dan SA, direncanakan akan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol Helmy Santika saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (28/3).
Sebelumnya Sadikin juga diperiksa pada Kamis (25/3) lalu. Selain Sadikin, terdapat enam orang lainnya yang juga diperiksa terkait kasus tersebut.
"Melaporkan pada hari Kamis 25 Maret 2021 telah dilaksanakan pemeriksaan saksi dari pihak Bosowa," terang Helmy.
Pada jajaran komisaris yang dipanggil Bareskrim antara lain adalah EA selaku Komisaris Utama, RA dan MA selaku Komisaris. Selain itu ada pula AA dan SM selaku direksi dan MD selaku legal dari Bosowa Corporindo.
Baca Juga: Erwin Aksa jalani 7 jam pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus Sadikin Aksa
Sebelumnya, OJK menilai Sadikin tidak melaksanakan perintah OJK yang tertuang dalam Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 dan Surat Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli, terkait pemberian kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
Karena tidak melaksanakan surat perintah tersebut, OJK menetapkan Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.
Alhasil, Bosowa kehilangan hak suara sekaligus kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 25 Agustus 2020 silam dengan agenda permintaan persetujuan aksi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) alias private placement.
OJK menilai ketidakpatuhan Sadikin Aksa melaksanakan perintah sebagai sebuah pelanggaran. Pasal 9 huruf d UU No.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan OJK mempunyai wewenang memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
Pelanggaran terhadap pasal tersebut, akan dikenakan sanksi seperti yang dirumuskan dalam pasal 54 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar, atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Selanjutnya: Sedang di luar kota, pemeriksaan terhadap Sadikin Aksa ditunda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News