kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi Tak Lakukan Penyekatan Mudik Lebaran 2022, Penuhi Syarat Perjalanan Berikut


Selasa, 05 April 2022 / 08:30 WIB
Polisi Tak Lakukan Penyekatan Mudik Lebaran 2022, Penuhi Syarat Perjalanan Berikut
ILUSTRASI. Polisi Tak Lakukan Penyekatan Mudik Lebaran 2022, Penuhi Syarat Perjalanan Berikut


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polisi RI bersiap mengatur arus perjalanan mudik Lebaran tahun 2022. Polisi tidak akan melakukan penyekatan kendaraan selama mudik Lebaran 2022 nanti. Namun, para pemudik harus memenuhi syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mulai mengecek kondisi sarana yang akan digunakan para pemudik Lebaran 2022. Pekan lalu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi cek kondisi jalan tol di Cikampek serta Pelabuhan Merak Banten.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyatakan polisi tidak akan melakukan penyekatan di jalan tol yang melarang para pemudik melintas. “Ini akan lebih kepada pembatasan. Karena kalau semuanya masuk pada waktu yang bersamaan, pada saat menunggu, ini akan terjadi penumpukan,” ujar Firman dikutip dari website resmi Korlantas Polri.

Firman mengatakan, penumpukan akan menyebabkan pergerakan kendaraan terbatas. Dia bilang, pembatasan juga bakal dilakukan sejak kendaraan masih berada di tol. “Jadi kalaupun ada penyekatan nanti di tol, itu bukan disekat, tapi di sini (Pelabuhan Merak) cukup berapa kapasitasnya. Begitu ada informasi 50 buka, 50 kirim. Jadi nggak numpuk di sini,” ucapnya.

“Sehingga masyarakat tidak ragu, tidak kabur, informasinya tidak menjadi bias. ‘Katanya tidak ada penyekatan, kok ini kita disekat, ini berhenti’. Bukan. Ndak bisa semua suruh maju. Kalau ngga ada kapal masa mau ke air semua nanti,” sambung dia.

Lebih lanjut, Firman menegaskan pola pengamanan mudik Idul Fitri 2022 nanti adalah pos pelayanan. Baik itu pelayanan arus lalu lintas maupun pelayanan kesehatan.

“Sekali lagi dalam rangka pelayanan. Jadi di situ ada membantu proses kelancaran selama berada di jalan raya, kelancaran proses nanti ketika akan melakukan kegiatan penyeberangan dan bongkar muat pada saat memasuki kapal, termasuk pelayanan kesehatan COVID-19,” kata Firman.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Jelang Mudik Lebaran 2022, Penumpang Harus Tes PCR atau Antigen

Syarat perjalanan mudik Lebaran 2022

Diberitakan sebelumnya, pemerintah membolehkan perjalanan mudik Lebaran pada tahun 2022. Sebelum mudik Lebaran tiba, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan rute domestik.

Aturan perjalanan jarak jauh untuk rute domestik ini berlaku mulai awal April 2022. Jika tidak ada perubahan kebijakan, aturan perjalanan ini kemungkinan berlaku untuk syarat mudik Lebaran tahun 2022 ini.

Nah, aturan perjalanan terbaru yang berlaku mulai awal April 2022 ini lebih ketat dari syarat sebelumnya. Satgas Penanganan Covid-19 kembali memberlakukan kewajiban hasil tes antigen atau PCR untuk syarat perjalanan.

Sebelumnya, syarat perjalanan yang berlaku adalah menghilangkan kewajiban penggunaan hasil tes PCR atau antigen. Namun, syarat perjalanan terbaru tersebut tidak berlaku untuk kelompok masyarakat tertentu.

Mulai awal April ini, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 booster harus mematuhi aturan perjalanan terbaru, yakni membawa hasil tes PCR atau antigen. Sedangkan masyarakat yang sudah mengikuti vaksin Covid-19 booster, tidak perlu membawa hasil tes Covid-19 tersebut.

Dilansir dari Sekretariat Kabinet, syarat perjalanan terbaru pada April 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE syarat perjalanan domestik terbaru:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti syarat sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku syarat perjalanan sebagai berikut:

1) Syarat perjalanan untuk warga yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) Syarat perjalanan untuk warga yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) Syarat perjalanan untuk warga yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari aturan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

5. Ketentuan syarat perjalanan terbaru sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

7. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surar Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Suharyanto

Demikian informasi tentang aturan perjalanan terbaru untuk rute domestik mulai awal April 2022. Jika tidak ada perubahan kondisi penanganan Covid-19, aturan perjalanan ini kemungkinan akan berlaku untuk syarat perjalanan mudik Lebaran mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×