kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Polisi sita surat tugas Novel sebagai Penyidik KPK


Jumat, 01 Mei 2015 / 20:19 WIB
Polisi sita surat tugas Novel sebagai Penyidik KPK
ILUSTRASI. Bad Boys V


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Setelah melakukan penggeledahan selama lima jam, penyidik Polri menyita 20 barang bukti dari kediaman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Beberapa barang yang disita terdiri dari dokumen dan peralatan elektronik milik Novel. 

"Ada beberapa dokumen dari seluruh ruangan yang diambil. Barang-barang yang disita dianggap terkait proses penyidikan," ujar Ibnu Kris, kerabat Novel yang ikut mendampingi penyidik Polri selama melakukan penggeledahan di rumah Novel, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015). 

Menurut Ibnu beberapa dokumen dan surat-surat yang disita ada yang berlogo KPK. Salah satunya adalah surat tugas Novel sebagai penyidik KPK. 

Selain itu, penyidik Polri juga menyita dua unit laptop dan sebuah flash disk. Sejumlah penyidik dari Bareskrim Polri didampingi anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri mendatangi kediaman Novel, pada pukul 13.00. 

Begitu sampai, penyidik segera melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan hampir di seluruh bagian rumah Novel yang berlantai dua. Bahkan, sebuah mobil putih dan satu sepeda motor milik Novel, ikut digeledah oleh penyidik. 

Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Jumat dini hari. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. 

Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. 

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. 

Sedangkan yang menyerahkan surat adalah Ajun Komisaris Besar Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×