CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.879   -20,00   -0,13%
  • IDX 7.141   -73,55   -1,02%
  • KOMPAS100 1.093   -10,03   -0,91%
  • LQ45 872   -3,51   -0,40%
  • ISSI 215   -3,49   -1,60%
  • IDX30 447   -1,05   -0,23%
  • IDXHIDIV20 540   0,91   0,17%
  • IDX80 125   -1,17   -0,92%
  • IDXV30 135   -0,50   -0,37%
  • IDXQ30 149   -0,06   -0,04%

Penyelidik Bareskrim geledah rumah Novel Baswedan


Jumat, 01 Mei 2015 / 14:01 WIB
Penyelidik Bareskrim geledah rumah Novel Baswedan
ILUSTRASI. Penyebab PCOS yang Wajib Diwaspadai Perempuan, Gejala, dan Cara Mengatasi PCOS.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sejumlah penyidik dari Bareskrim Polri didampingi anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri mendatangi kediaman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015). Kedatangan penyidik untuk menggeledah rumah Novel. 

Pantauan Kompas.com, pada pukul 13.00, para penyidik tiba menggunakan dua kendaraan pribadi. Para penyidik juga mendapat pengawalan beberapa kendaraan dinas kepolisian. Ketua RT didampingi warga sekitar ikut mendampingi para penyidik saat berada di dalam rumah Novel. 

Sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Krisbiantoro lebih dulu mendatangi rumah Novel. 

Saat dikonfirmasi, kedatangannya tersebut untuk memastikan keluarga Novel mengetahui akan dilakukannya penggeledahan.  "Saya ingin pastikan keluarga tahu, agar bisa bersiap-siap. Saya sebagai perwakilan tim kuasa hukum juga ditugaskan untuk mengawasi penggeledahan," kata Kris. 

Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. 

Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. 

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. 

Sedangkan yang menyerahkan surat adalah Ajun Komisaris Besar Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×