Reporter: Dyah Megasari |
KENDARI. Sekitar 2.500 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diduga ilegal, disita tim Satuan Tugas (Satgas) Migas dari Mabes Polri, di Kelurahan Talia, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (13/9/2013) dini hari. Diduga solar subsidi itu akan dijual ke perusahaan tambang di wilayah itu.
"Memang benar ada penangkapan BBM ilegal jenis solar di Talia Lapulu. Di lokasi ditemukan 2.500 liter solar, satu tangki kosong, satu mobil truk pengangkut BBM, tiga mesin pengisap, satu unit Toyata Kijang, serta 30 buah jeriken dengan kapasitas 30 liter,” papar Kapolresta Kendari, AKBP Anjar Wicaksana, Jumat.
Bersama temuan solar dan barang bukti yang disita, polisi menahan Nasa, si pemilik, di tahanan Polresta Kendari. Menurut Anjar, penangkapan yang dipimpin oleh AKBP Abdul Hamid itu melibatkan lima polisi, sebagai bagian dari operasi migas.
Dari pengakuan sementara pelaku, ujar Anjar, solar tersebut dibeli di stasiun pengisian bahan bakar nelayan milik Jamaliah Ningsih di Kecamatan Poasia, Kendari. "Tersangka memiliki izin dari Dinas Pertambangan untuk menjual BBM. Namun, Mabes Polri memproses penyalurannya yang ilegal," papar Anjar.
Akibat perbuatannya, Nasa terancam pidana dengan hukuman tujuh tahun penjara sesuai UU Migas. Anjar tak menampik mereka kecolongan dengan aksi Nasa ini karena justru tim dari Mabes Polri yang mengendusnya.
"Kami mengetahui setelah ada penangkapan dari Mabes Polri. Terus terang saya merasa kecolongan karena TKP-nya di wilayah Kendari. Ini pelajaran bagi kami di Polres Kendari, ternyata masih ada kegiatan ilegal,” aku Anjar. (Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News