kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Polisi proses laporan terhadap Feriyani Lim


Jumat, 13 Februari 2015 / 11:18 WIB
ILUSTRASI. Dengan berbagai fitur lengkap, Google Meet dapat mengoptimalkan kegiatan bekerja lebih produktif.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

MAKASSAR. Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar telah memeriksa 20 saksi, terkait kasus pemalsuan dokumen teman wanita Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Feriyani Lim.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi yang konfirmasi, Kamis (12/2) mengungkapkan, ke 20 saksi tersebut rata-rata dari instansi pemerintah terkait. 

"Saksi yang diperiksa terkait kasus pemalsuan dokumen yakni pihak kantor imigrasi sebanyak tiga orang, pihak kantor kecamatan empat orang, pihak kantor kependudukan dan catatan sipil Makassar sebanyak tiga orang, pihak Kelurahan Masaleh dua orang, Camat Panakukang periode 2007 satu orang, Lurah Masaleh periode 2007 satu orang, Ketua RT sesuai alamat kartu keluarga (KK) satu orang, pihak Kantor Kependudukan Catatan Sipil Jakarta dua orang, kedua orangtua Feriyani Lim, dan seorang saksi ahli pidana," papar Endi.

Selanjutnya, terkait pemanggilan Ketua KPK Abraham Samad, Endi mengaku belum mendapat informasi dari penyidik. "Masalah pemanggilan AS belum ada info penyidik, hal tersebut tergantung kepentingan penyidikan. Jika penyidik memerlukan keterangan yang bersangkutan, maka dapat dimintai keterangannya oleh penyidik sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. SPDP telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar pada hari Senin (9/2/2015)," kata dia. 

Sebelumnya telah diberitakan, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, sebagai tersangka. (Hendro Cipto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×