Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Polisi memeriksa empat orang saksi dalam dugaan pemalsuan surat rencana penuntutan atas terdakwa Gayus Tambunan. Keempat saksi itu berasal dari kejaksaan.
Saksi yang diperiksa adalah Fadil Regan, tim pemeriksa Wahyudi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampindum) Emo Sudarmo dan staf tata usaha Direktur Penuntutan Jampidum Benu El Amrusya.
Selanjutnya, Senin (8/11) mendatang, polisi juga akan memeriksa lima saksi lagi. Mereka adalah Direktur Penuntutan Jampidum Pohan Laspy, Staf TU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Maria Christina Emi, staf TU Kejari Jakarta Selatan Buyung Nasution, staf TU Kejari Tangerang Safina, Kepala Sub Bagian Persuratan dan Arsip Jampidum Ersi Indriarsih.
Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Iskandar Hasan, menjelaskan polisi perlu memeriksa staf Kejari Jakarta Selatan karena yang bersangkutan menerima faksimile dari rencana tuntutan yang diteruskan ke Cirus Sinaga.
Setelah memeriksa para saksi, tim penyidik polisi akan mengevaluasi hasil pemeriksaan. Dari evaluasi ini, ada kemungkinan polisi memanggil saksi lain termasuk memeriksa Gayus.
Kasus ini terbongkar setelah Gayus bersaksi dalam di persidangan dengan terdakwa Haposan, pertengahan bulan lalu. Gayus mengaku, Haposan pernah memberikan selembar kertas rencana penuntutan jaksa yang menuntut Gayus satu tahun penjara dalam kasus pencucian uang. Ia lantas mengaku menyerahkan uang US$ 50.000 ke Haposan. Setelah itu, Haposan kembali menyerahkan rencana penuntutan baru dengan hukuman hanya satu tahun percobaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News