kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jaksa mulai usut bocorkan rencana tuntutan Gayus


Kamis, 21 Oktober 2010 / 11:51 WIB
Jaksa mulai usut bocorkan rencana tuntutan Gayus
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan kebocoran lembaran rencana penuntutan terhadap Gayus HP Tambunan. Tim penyidik khusus yang terdiri dari lima orang ini telah mendatangi rumah tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Gayus ditahan.

Gayus adalah terdakwa dugaan suap dan mafia pajak. Pada persidangan sebelumnya, bekas pegawai pajak ini mengaku telah menerima rencana penuntutan jaksa sebelum dibacakan. Di dalamnya tertera Gayus dituntut pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun.

Sedangkan yang satunya lagi bernomor 481/E/Ep/02/2010 pada 25 Februari 2010. Isinya, Gayus dituntut pidana penjara 1 tahun. Kedua rentut itu berasal dari Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Pohan Lasphy dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Choir mengatakan penyidik memilih Markas Korps Brimob karena pertimbangan kondisi keamanan. "Disana kan lebih aman," katanya.

Setelah Gayus, rencananya penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Haposan Hutagalung. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa tujuh orang lainnya. Mereka berasal dari staf bagian tindak pidana umum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Tim ini juga memeriksa jaksa peneliti kasus Gayus pada waktu itu, Cirus Sinaga. Menurutnya, hasil pemeriksaan bertujuan mencari tahu letak kesalahan dan pelakunya. Bila terbukti bersalah, pelaku akan mendapat sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×