kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Jaksa yang terlibat rentut Gayus dilaporkan ke polisi


Kamis, 28 Oktober 2010 / 13:38 WIB
ILUSTRASI. WO Watie Iskandar Wedding Decoration


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung melaporkan duga jaksa dan seorang pegawai yang terlibat dalam pembocoran rencana tuntutan atas terdakwa Gayus ke polisi. Dua jaksa yang dilaporkan itu berinisial F dan C. Sedangkan seorang pegawai berinisial B.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengatakan, mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. "Setelah melakukan pemeriksaan, kami akan memberikan sanksi internal pemberhentian sementara," kata Marwan, Kamis (28/10).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkapkan kronologi pemalsuan rencana tuntutan terhadap Gayus. Pemalsuan dikerjakan tiga orang, yakni dua jaksa berinisial F dan C, serta seorang pegawai tata usaha kejaksaan agung berinisial B.

Ketiganya diduga bekerjasama membocorkan rentut Gayus kepada orang di luar kejaksaan berinisial H. Ketika sudah sampai di tangan H, tuntutan pidana masa percobaan Gayus selama 1 tahun dihapus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×