kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.829   20,00   0,12%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Jaksa yang terlibat rentut Gayus dilaporkan ke polisi


Kamis, 28 Oktober 2010 / 13:38 WIB
Jaksa yang terlibat rentut Gayus dilaporkan ke polisi
ILUSTRASI. WO Watie Iskandar Wedding Decoration


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung melaporkan duga jaksa dan seorang pegawai yang terlibat dalam pembocoran rencana tuntutan atas terdakwa Gayus ke polisi. Dua jaksa yang dilaporkan itu berinisial F dan C. Sedangkan seorang pegawai berinisial B.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengatakan, mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. "Setelah melakukan pemeriksaan, kami akan memberikan sanksi internal pemberhentian sementara," kata Marwan, Kamis (28/10).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkapkan kronologi pemalsuan rencana tuntutan terhadap Gayus. Pemalsuan dikerjakan tiga orang, yakni dua jaksa berinisial F dan C, serta seorang pegawai tata usaha kejaksaan agung berinisial B.

Ketiganya diduga bekerjasama membocorkan rentut Gayus kepada orang di luar kejaksaan berinisial H. Ketika sudah sampai di tangan H, tuntutan pidana masa percobaan Gayus selama 1 tahun dihapus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×