kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Jaksa yang terlibat rentut Gayus dilaporkan ke polisi


Kamis, 28 Oktober 2010 / 13:38 WIB
ILUSTRASI. WO Watie Iskandar Wedding Decoration


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung melaporkan duga jaksa dan seorang pegawai yang terlibat dalam pembocoran rencana tuntutan atas terdakwa Gayus ke polisi. Dua jaksa yang dilaporkan itu berinisial F dan C. Sedangkan seorang pegawai berinisial B.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengatakan, mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. "Setelah melakukan pemeriksaan, kami akan memberikan sanksi internal pemberhentian sementara," kata Marwan, Kamis (28/10).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkapkan kronologi pemalsuan rencana tuntutan terhadap Gayus. Pemalsuan dikerjakan tiga orang, yakni dua jaksa berinisial F dan C, serta seorang pegawai tata usaha kejaksaan agung berinisial B.

Ketiganya diduga bekerjasama membocorkan rentut Gayus kepada orang di luar kejaksaan berinisial H. Ketika sudah sampai di tangan H, tuntutan pidana masa percobaan Gayus selama 1 tahun dihapus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×