Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kejaksaan Agung akan mengumumkan hasil pemeriksaan kasus bocornya rencana penuntutan Gayus Tambunan pada Jumat mendatang (29/10). Rencananya, Kejaksaan Agung akan membeberkan kejadian tersebut kepada media.
Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Choir mengatakan, pimpinan Kejaksaan Agung sudah mengambil langkah terkait kasus tersebut. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut.
Bocornya rencana tuntutan ini diungkapkan Gayus dalam persidangan 18 Oktober lalu. Ketika itu, Gayus mengemukakan ada perubahan rencana tuntutan saat kasusnya dimajukan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Rencana tuntutan pertama bernomor R 455/E3/Ep/02/2010 pada 25 Februari 2010. Di dalamnya tertera Gayus dituntut pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun.
Yang satunya lagi bernomor 481/E/Ep/02/2010 pada 25 Februari 2010. Isinya, Gayus dituntut pidana penjara 1 tahun. Kedua rencana tuntutan itu berasal dari Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Pohan Lasphy dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Atas informasi itu, Kejaksaan telah segera membentuk tim penyidik khusus untuk memeriksa penyebab kebocoran. Namun, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengatakan hasil pemeriksaan itu akan diumumkan besok. "Kalau Pak Marwan mau omong lebih cepat itu lebih bagus. Malah saya senang," kata Babul, Selasa (26/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News