kontan.co.id
banner langganan top
Jum'at, 18 Juli 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%
  • EMAS 1.917.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%
  • EMAS 1.917.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%

Polisi minta TNI bantu amankan vonis Ahok


Senin, 08 Mei 2017 / 12:57 WIB
Polisi minta TNI bantu amankan vonis Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pihak kepolisian akan meminta bantuan dari TNI guna mengamankan jalannya sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Pada persidangan besok, diagendakan majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Ahok.

"Tentunya kami akan minta bantuan dari TNI untuk ikut mengamankan sidang ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5).

Namun, hingga siang ini, Argo menyebut pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pada sidang besok.

Kendati begitu, Argo mengatakan, pola pengamanan saat pembacaan vonis dalam sidang tersebut akan sama seperti sidang-sidang sebelumnya. Namun, Argo enggan mengungkapkan berapa jumlah personel yang akan diterjunkan.

Baca: Pemerintah Berharap Tak Ada Gejolak Pasca-Putusan Kasus Ahok

"Ini merupakan sidang terakhir untuk putusan, tentunya kami men-standby-kan beberapa personel yang kami libatkan ya," kata Argo.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono, di persidangan, Kamis (20/4). (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×