Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hanya bisa berdoa terkait tuntutan atas kasus dugaan penodaan agama. Ahok (sapaan Basuki) mengatakan vonis untuk kasus tersebut tergantung pada nurani hakim.
"Berdoa saja, tergantung nurani hakim. Toh sudah terbukti dari tuntutan jaksa kalau saya tidak terbukti menista agama," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (8/5).
Ahok berharap hakim tidak membuat vonis berdasarkan tekanan dari pihak manapun. Menurut dia, fondasi hukum bisa runtuh jika keputusan hakim diintervensi kepentingan tertentu.
Dia pun berdoa agar hakim berani memutuskan dia tidak bersalah. Sebab Ahok benar-benar tidak berniat menodai suatu agama.
"Saya meminta Tuhan, declare bahwa saya innocent. Saya tidak ada niat, tidak ada maksud kok," ujar Ahok.
Sidang putusan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/5).
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono, di persidangan, Kamis (20/4). (Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News