kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Ahok minta pada Tuhan agar vonis tak bersalah


Senin, 08 Mei 2017 / 10:43 WIB
Ahok minta pada Tuhan agar vonis tak bersalah


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hanya bisa berdoa terkait tuntutan atas kasus dugaan penodaan agama. Ahok (sapaan Basuki) mengatakan vonis untuk kasus tersebut tergantung pada nurani hakim.

"Berdoa saja, tergantung nurani hakim. Toh sudah terbukti dari tuntutan jaksa kalau saya tidak terbukti menista agama," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (8/5).

Ahok berharap hakim tidak membuat vonis berdasarkan tekanan dari pihak manapun. Menurut dia, fondasi hukum bisa runtuh jika keputusan hakim diintervensi kepentingan tertentu.

Dia pun berdoa agar hakim berani memutuskan dia tidak bersalah. Sebab Ahok benar-benar tidak berniat menodai suatu agama.

"Saya meminta Tuhan, declare bahwa saya innocent. Saya tidak ada niat, tidak ada maksud kok," ujar Ahok.

Sidang putusan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono, di persidangan, Kamis (20/4). (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×