kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Polisi Mengantongi Dua Nama Lain Kasus Binomo Selain Indra Kenz


Rabu, 02 Maret 2022 / 09:56 WIB
Polisi Mengantongi Dua Nama Lain Kasus Binomo Selain Indra Kenz
ILUSTRASI. Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, pihaknya telah mengantongi dua nama lain terkait kasus  penipuan dengan aplikasi Binomo selain Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dua nama itu diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung.

“Ya di kami mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya,” ujar Whisnu, Selasa (1/3). Indra Kenz telah lebih dulu diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan aplikasi Binomo.

Menurut Whisnu, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ditemukan dua alat bukti yang sah terhadap para pihak lainnya, tim penyidik pun akan bergerak untuk melakukan penangkapan dan penahanan.

Baca Juga: Robot Trading Diatur, Pelaku Pasar Sambut Positif

“Ada beberapa saksi afiliator lainnya. Kami akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap aplikasi Binomo terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Indra Kesuma (Indra Kenz).

Indra diduga mempromosikan platform Binomo melalui akun media sosialnya. Setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari lalu, penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka.

Baca Juga: Diduga Hasil Penipuan Investasi Binomo, Rumah Mewah Indra Kenz di Medan Bakal Disita

Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz pun terjerat pasal berlapis dan terancam kurungan 20 tahun penjara.

Polisi juga telah membekukan empat rekening Indra Kenz yang diduga berisi uang puluhan miliar rupiah dari hasil penipuan itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Kantongi 2 Nama Lain Kasus Binomo Selain indra Kenz.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Editor: Egidius Patnistik

Baca Juga: Marak Influencer Investasi, BEI Tekankan Pentingnya Jadi Investor Cerdas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×