Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rumah mewah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara, bakal disita oleh Bareskrim Polri. Rumah itu diduga hasil kasus penipuan investasi bodong trading binary option Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu memerlukan izin penetapan pengadilan terlebih dahulu sebelum menyita rumah Indra Kenz.
"Rumah itu harus izin dulu penetapan. Ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut, Whisnu memastikan pihaknya akan mengejar aset-aset milik Indra Kenz yang terkait dengan kasus Binomo. Termasuk, aliran dana yang diterima oleh terdekatnya.
Baca Juga: Bareskrim Blokir 4 Rekening Milik Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz
"Kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.