kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Polisi kenakan pasal berlapis bagi pengoplos elpiji


Senin, 06 September 2010 / 17:48 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Polisi bakal menjerat pelaku pengoplosan elpiji dengan tiga tuntutan pidana. Ketiga tuntutan itu adalah pencurian, penggelapan, dan sengaja menyebabkan orang lain luka atau meninggal dunia.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan untuk menjerat tiga tuntutan pidana itu, penyidik akan memakai undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang-undang Minyak dan Gas, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Tentunya bagi para pengoplos akan dikenakan tuntutan berlapis," ujar Ito usai rapat terbatas pengamanan LPG 3Kg di Istana Wakil Presiden, Senin (6/9).

Ito menambahkan, polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan agar tuntutan pidana berlapis itu benar-benar bisa diterapkan. Sebab, dia mengatakan tuntutan berlapis itu merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat sehingga masyarakat tidak dirugikan lagi

Ito juga meminta masyarakat segera memberitahu kepada kantor polisi terdekat jika mengetahui kegiatan pengoplosan elpiji. "Sebab hal ini untuk kepentingan masyarakat juga," kata Ito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×