kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Polisi kenakan pasal berlapis bagi pengoplos elpiji


Senin, 06 September 2010 / 17:48 WIB
Polisi kenakan pasal berlapis bagi pengoplos elpiji


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Polisi bakal menjerat pelaku pengoplosan elpiji dengan tiga tuntutan pidana. Ketiga tuntutan itu adalah pencurian, penggelapan, dan sengaja menyebabkan orang lain luka atau meninggal dunia.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan untuk menjerat tiga tuntutan pidana itu, penyidik akan memakai undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang-undang Minyak dan Gas, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Tentunya bagi para pengoplos akan dikenakan tuntutan berlapis," ujar Ito usai rapat terbatas pengamanan LPG 3Kg di Istana Wakil Presiden, Senin (6/9).

Ito menambahkan, polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan agar tuntutan pidana berlapis itu benar-benar bisa diterapkan. Sebab, dia mengatakan tuntutan berlapis itu merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat sehingga masyarakat tidak dirugikan lagi

Ito juga meminta masyarakat segera memberitahu kepada kantor polisi terdekat jika mengetahui kegiatan pengoplosan elpiji. "Sebab hal ini untuk kepentingan masyarakat juga," kata Ito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×