Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can
JAKARTA. Polisi bakal menjerat pelaku pengoplosan elpiji dengan tiga tuntutan pidana. Ketiga tuntutan itu adalah pencurian, penggelapan, dan sengaja menyebabkan orang lain luka atau meninggal dunia.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan untuk menjerat tiga tuntutan pidana itu, penyidik akan memakai undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang-undang Minyak dan Gas, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Tentunya bagi para pengoplos akan dikenakan tuntutan berlapis," ujar Ito usai rapat terbatas pengamanan LPG 3Kg di Istana Wakil Presiden, Senin (6/9).
Ito menambahkan, polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan agar tuntutan pidana berlapis itu benar-benar bisa diterapkan. Sebab, dia mengatakan tuntutan berlapis itu merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat sehingga masyarakat tidak dirugikan lagi
Ito juga meminta masyarakat segera memberitahu kepada kantor polisi terdekat jika mengetahui kegiatan pengoplosan elpiji. "Sebab hal ini untuk kepentingan masyarakat juga," kata Ito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News