kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Polisi garap lambang Garuda di dada Prabowo-Hatta


Senin, 25 Agustus 2014 / 14:54 WIB
Polisi garap lambang Garuda di dada Prabowo-Hatta
ILUSTRASI. Wajib Tahu! Simak 5 Penyebab Kerutan di Bawah Mata pada Remaja


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Anggota tim advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, menyayangkan pemanggilan salah seorang anggota DPP Partai Gerindra bernama Danang oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (25/8).

Danang dipanggil sebagai saksi dalam perkara sangkaan penghinaan terhadap lambang negara dan penggunaan secara tidak sah. “Kasus lambang negara Garuda merah ini kan sudah dipakai jutaan orang, kalau ini dipersoalkan, tentu akan melibatkan banyak orang, seperti Pak Prabowo, Pak Hatta,” kata Habib.

Menurut Habiburokhman, Koalisi Merah Putih saat itu telah melaporkan persoalan penggunaan lambang Garuda merah itu ke Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Namun, ketiga lembaga itu memutuskan tidak ada yang salah dengan penggunaan lambang tersebut.

“Menjadi mengejutkan ketika tiba-tiba Mabes Polri melayangkan surat panggilan kepada pengurus DPP Gerindra. Karena selama ini mekanisme penerimaan dan pemprosesan perkara di Mabes Polri sangat ketat,” ujarnya.

Habib menambahkan, Mabes Polri selama ini banyak menolak laporan yang masuk karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan adanya surat pemanggilan ini, maka dapat dipastikan bahwa perkara ini dianggap perkara serius.

Lebih jauh, ia khawatir, dengan adanya pemanggilan ini, menjadi langkah awal atas sikap represif Mabes Polri. Bahkan, ia mengaku khawatir jika pemanggilan ini merupakan salah satu upaya Polri berpihak kepada penguasa.

“Jangan sampai ada kesan pemanggilan pengurus DPP Gerindra ini sebagai order dari pihak tertentu,” katanya.

Tim relawan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sempat melaporkan penggunaan lambang garuda merah itu ke Bareskrim Polri, Juni lalu. Saat itu relawan yang tergabung dalam pro Jokowi (projo) melaporkan Prabowo, Hatta, dan Mahfud MD atas tuduhan melanggar Pasal 57 huruf (c) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, juncto Pasal 69 huruf B undang-undang yang sama. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×