Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Sidang perkara gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap penggunaan lambang garuda pada kaus Tim Nasional Sepakbola Indonesia kembali berlanjut di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ennid Hassanudin ini dengan agenda penyerahan bukti dari para tergugat serta penyampaian duplik dari PT. Nike Indonesia (Nike) selaku Tergugat V dalam perkara ini yang juga merupakan produsen dan pemegang lisensi kaus tim nasional berlogo garuda tersebut.
Dalam dupliknya tersebut Nike dengan tegas menolak dalil penggugat seluruhnya. Melalui berkas dupliknya, Timur Sukirno, Kuasa hukum Nike secara tegas menyatakan dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dinyatakan bahwa UU tersebut mengizinkan penggunaan lambang negara untuk warga negara yang sedang mengemban tugas negara.
Selain itu, ia pun membantah adanya pelanggaran atas penggunaan lambang negara pada kostum resmi tim nasional, justru menurutnya penggunaan tersebut untuk menjaga dan memelihara lambang negara serta memelihara semangat persatuan dan identitas bangsa.
Tak hanya itu, pihak Nike pun menyatakan tak memiliki hubungan apa pun dengan pihak penggugat. Sementara itu, unsur perbuatan melawan hukum yang dituduhkan penggugat tidak terpenuhi, menurut pasal 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum hendaknya membawa kerugian kepada orang lain. Namun dalam perkara ini, tak ada kerugian apa pun yang diderita oleh penggugat atau pun warga negara Indonesia lainnya.
Menyikapi hal tersebut, David Tobing selaku penggugat mengajukan bukti tambahan dalam sidang ini. Bukti tersebut guna memperkuat tudingan bahwa tergugat V telah memproduksi kaus timnas untuk diperjualbelikan di dalam dan di luar negeri. "Mereka bilang penggunaan lambang negara diizinkan bagi warga negara yang mengemban tugas negara, tapi apa artinya dengan kaus timnas yang diproduksi Nike Maroko atau gopi timnas dengan lambang negara yang dijual dan diproduksi bebas oleh Nike Thailand," jelasnya.
Selain itu, David pun menyerahkan bukti bahwa pihaknya tak menjaga dan memelihara penggunaan lambang negara secara tepat, "Hal ini dibuktikannya dengan beredarnya kaus timnas ilegal dengan logo yang sama dapat ditemui dengan mudah di berbagai tempat," ujarnya.
David pun menantang pihak Nike untuk bisa membuktikan apakah dalam perjanjian dengan PSSI dalam produksi kaus timnas tersebut juga diizinkan untuk menjualnya di seluruh dunia. "Dan itu kembali lagi adalah sebuah pelanggaran, karena lambang negara tak digunakan oleh warga negara lain," jelas David.
Sebelumnya, David mengajukan gugatan ini dengan alasan penggunaan garuda sebagai kostum bola jelas melanggar Pasal 57 Huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sebab, ketentuan dalam UU itu secara limitatif (terbatas) menentukan dapat digunakan untuk apa saja.
Sekadar informasi, gugatan masalah penggunaan lambang garuda ini ikut menyasar Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia sebagai tergugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News