kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Polisi pesimis First Travel bisa kembalikan dana


Selasa, 15 Agustus 2017 / 15:18 WIB
Polisi pesimis First Travel bisa kembalikan dana


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID -  Polisi pesimis dana calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata atawa (First Travel) bisa kembali. Pasalnya berdasarkan 8 rekening bank pemilik dan perusahaan yang telah disita, saldo yang ada tinggal Rp 1,3 juta. Meski begitu pihaknya masih menelusuri aliran dana tersebut melalui kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Telah di sita 6 unit kendaraan dan 8 rekening bank milik para tersangka. Total saldonya Rp 1,3 juta. Kami masih menelusuri aset lainnya," ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, Selasa (15/8).

Sejumlah aset tidak bergerak juga sudah mulai dilacak oleh polisi, namun belum ada data detail soal aset tak bergerak apa saja yang sudah diambil alih.

"Nanti kami cari lagi. Saat ini aset-aset tidak bergerak sudah mulai di police-line dan aset yang bergeraknya sudah ditarik ke Bareskrim Polri," tambah Setyo.

Kondisi ini tentu berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukum perusahaan milik suami istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari ini. Dua orang ini sebenarnya juga sudah menyandang status tersangka dan ditahan polisi. Namun belakangan mereka coba mengajukan penangguhan penahanan dan belum disetujui pihak kepolisian.

Kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi mengatakan, bilang pihaknya sudah berkomitmen untuk memberangkatkan para jamaah akhir tahun ini.

"Kami dari perusahaan masih sanggup. Sebenarnya kami sudah ada rencana untuk memberangkatkan pada Oktober, November, dan Desember tahun ini pasca bulan haji selesai," ungkap dia usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (15/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×