kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Lagi, ini curhat calon jemaah First Travel


Selasa, 15 Agustus 2017 / 13:33 WIB
Lagi, ini curhat calon jemaah First Travel


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Para calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel yang masih terkatung-katung nasibnya angkat bicara. Nasib duit mereka yang masih tersangkut di biro umrah ini kian tak pasti. Sebab pemilik perusahaan ini yakni Andika Surachman telah ditetapkan tersangka oleh polisi setelah izin usahanya dicabut oleh Kementerian Agama. 

Korban First Travel lainnya, Dian, mengatakan kepada KONTAN bahwa keluarganya menjadi salah satu pihak yang dirugikan. Awal cerita, ayahnya mendaftar umrah di First Travel pada Januari 2016 dengan transfer dana sebesar Rp 15 juta lewat cabang First Travel di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

Penyerahan berkas, paspor dan bukti vaksin meningitis dijadwalkan pada bulan Oktober 2016. First Travel menjanjikan akan memberangkatkan ayah Dian di akhir 2016 atau awal 2017. 

Namun takdir berkata lain, belum sempat menyerahkan paspor  dan berkas lain lantaran sakit, pada 14 Oktober 2016 lalu ayah Dian meninggal dunia. Setelah itu keluarga mencari informasi mengenai kelanjutan umrah jika kondisi yang bersangkutan telah meninggal. 

"Setelah membaca pasal-pasal perjanjiannya kami mendapat informasi bahwa terhitung tanggal 1 Februari 2016 sampai dengan tanggal keberangkatan, uang yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat digantikan atau mengajukan nama jemaah lain. Dan terhitung tanggal
pelunasan sampai dengan 31 Januari 2016 pergantian nama calon jemaah (dengan alasan apa pun) akan dikenakan tambahan biaya Rp 6 juta," ujar Dian. 

Akhirnya dengan harapan agar uang yang sudah disetor sebesar Rp 15 juta tidak hangus, keluarga memutuskan untuk menambah 6 juta lagi di Oktober 2016 agar ada anggota keluarga lain yang menggantikan almarhum berangkat umrah. Paspor pun telah diserahkan kepada First Travel. 

Namun berbulan-bulan nasib keberangkatan pengganti almarhum untuk ke tanah suci pun tidak jelas. Paspor yang telah diserahkan diminta kembali dan keluarga berusaha mengajukan refund. "Paspor kembali namun uang yang telanjur di transfer senilai Rp 21 juta masih tidak jelas hingga akhirnya kami mendengar pimpinan First Travel ditangkap polisi," ujar Dian.     

Pihaknya berharap ada tanggungjawab dan kepastian dari First Travel terkait dana yang menyangkut tersebut. "First Travel memang bisnis yang berbasis profit oriented, tapi apakah untuk calon jemaah yang meninggal tidak mendapat pengecualian? Terlebih orang-orang di First Travel pasti mengerti agama karena mereka mewadahi calon jemaah yang ingin berkunjung ke rumah Allah," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×