kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.584.000   35.000   1,37%
  • USD/IDR 16.799   18,00   0,11%
  • IDX 8.945   11,20   0,13%
  • KOMPAS100 1.232   5,57   0,45%
  • LQ45 871   6,27   0,72%
  • ISSI 324   1,18   0,37%
  • IDX30 444   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 521   5,04   0,98%
  • IDX80 137   0,69   0,51%
  • IDXV30 144   1,30   0,91%
  • IDXQ30 142   0,82   0,58%

First Travel siapkan gugatan ke PTUN


Selasa, 15 Agustus 2017 / 14:06 WIB
First Travel siapkan gugatan ke PTUN


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencabutan izin operasional oleh Kementerian Agama (Kemnag).

"Sedang kami siapkan kok," ungkap kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (15/8). Meski begitu, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti kapan gugatan itu akan diajukan.

Yang pasti, pihaknya masih menunggu jawaban dari Kemnag terkait sanggahan oleh pihaknya yang diajukan pekan lalu. "Seharusnya, minggu ini Kemnag sudah kasih jawaban," tambah Putra.

Sekadar mengingatkan, 3 Agustus 2017 lalu Kemnag lewat surat resminya No. 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Travel Anugerah Karya Wisata Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Hal itu lantaran, First Travel yang gagal memberangkatkan ribuah jemaah umrah di seluruh Indonesia. Atas hal itu First Travel berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan Kemnag itu.

Ia menganggap, Kemnag lewat putusannya itu telah melanggar Pasal 1365 kitab UU perdata. Bahkan pihaknya mengatakan, Kemnag harus mengganti semua kerugian yang sudah ditimbulkan akibat pencabutan izin tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×