Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Perusahaan penyelenggara pemberangkatan umrah PT First Anugera Karya Wisata alias First Travel mengaku mengalami hambatan untuk memberangkatkan para jemaah pasca penetapan dua direkturnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Ya pasti kehambat karena karyawan sudah tidak bisa bekerja dan rekening dan aset lainnya sudah disita oleh pihak kepolisian," ungkap kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (15/8).
Meski begitu pihaknya masih menyanggupi untuk memberangkatkan para jemaah ke tanah suci. Ditanya sumber dana, Putra enggan membeberkannya. "Kami belum bisa membocorkannya, namun yang pasti dari owner masih menyanggupi untuk memberangkatkan dan mengembalikan dana nasabah," tambah dia.
Apalagi, sebelum peristiwa penangkapan yang dialami dua bos perusahaan dan permohonan restrukturisasi utang lewat PKPU, pihaknya sudah berkomitmen untuk memberangkatkan para jemaah akhir tahun ini.
"Kami dari perusahaan masih sanggup, sebenarnya kami sudah ada rencana untuk memberangkatkan pada Oktober, November, dan Desember tahun ini pasca bulan haji selesai," ungkap dia usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (15/8).
Adapun diketahui sebelumnya, aset kedua direktur First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari telah disita oleh kepolisian menyusun penetapan tersangka keduanya. Aset tersebut berupa mobil dan rumah mewah yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News