Reporter: Noverius Laoli, Dea Chadiza Syafina, | Editor: Edy Can
JAKARTA. Sidang kasus penjualan iPad ilegal dengan terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada sidang kemarin, tim kuasa hukum kedua terdakwa menghadirkan seorang saksi ahli yakni Arbijoto.
Di persidangan, Arbijoto yang merupakan Hakim Agung periode 1998-2006 menyatakan, penyidik yang menangani kasus pidana sama sekali tidak boleh memberikan kesaksian dalam berita acara pemeriksaan (BAP) seorang terdakwa. Temasuk bersaksi di pengadilan.
Soalnya, definisi penyidik dan saksi jelas bertolak belakang. Penyidik adalah seorang pejabat yang memiliki tugas mencari alat bukti dan keterangan untuk dimasukkan dalam BAP. Sedang saksi adalah orang yang memberikan keterangan dalam rangka menerangkan apa yang dia dengar dan lihat sendiri. Dengan begitu, "Penyidik yang jadi saksi bisa dibilang abuse of power," tegas Arbijoto yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta dalam sidang, kemarin.
Catatan saja, dalam kasus penjualan iPad ilegal, penyidik kepolisian memberikan kesaksian dalam BAP kedua terdakwa. Begitu juga dalam sidang yang digelar Selasa (5/7) dua pekan lalu, Brigadir Polisi Dimas Veri Anugerah, salah satu penyidik dalam perkara ini juga memberikan keterangan sebagai saksi di PN Jakarta Pusat.
Tapi, entah kebetulan atau tidak, dalam sidang kemarin, Brigadir Sohadi yang semestinya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sebelum Arbijoto batal bersaksi. "Brigadir Sohadi sedang sekolah," ujar Endang, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak ada surat tugas
Kasus ini semakin menarik karena Yudi Fajar, atasan Dian Yudha yang bekerja di PT Aria Jaya Formasi, mengatakan, saat polisi melakukan penggeledahan di kantornya yang terletak di gedung City Walk, Jakarta Pusat, ada tujuh petugas yang datang. Namun, ketika diminta surat penggeledahan, polisi tidak bisa menunjukkannya. "Hanya surat penangkapan saja yang mereka tunjukkan," ungkap Yudi dalam persidangan.
Didit Wijayanto, kuasa hukum kedua terdakwa, meminta kesaksian Arbijoto dan Yudi bisa menjadi pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan.
Jaksa mendakwa kedua alumni ITB itu menjual iPad ilegal lantaran tidak dilengkapi aturan pedoman buku berbahasa Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News