kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Polisi tangani 11 kasus penjualan Ipad ilegal


Selasa, 05 Juli 2011 / 21:24 WIB
Polisi tangani 11 kasus penjualan Ipad ilegal
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di Bank BNI Syariah, BSD, Tangerang Selatan, Kamis (10/9). Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan syariah pada akhir semester pertama tahun ini berada pad


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kepolisian Daerah Metro Jaya mengaku tengah membidik pelaku yang lebih besar dalam kasus perdagangan ilegal iPad. Pasalnya, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar, Kepolisian tengah menangani 11 kasus serupa.

Dalam kasus Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu, keduanya bukanlah merupakan sasaran utama pihak kepolisian. "Kita harus kembangkan lagi kasus ini, hingga keatasnya," tutur Baharudin melalui sambungan telepon kepada KONTAN, pada Selasa (5/7).

Lebih lanjut Baharudin menyatakan, 11 kasus yang tengah ditangani oleh Kepolisian ini, seluruhnya berada di Jakarta. Dari 11 kasus tersebut, Kepolisian berhasil menyita 80 iPad ilegal. Jumlah kejahatan ini terhitung hanya yang berlangsung pada tahun 2010 sampai dengan 2011. "Ini kejahatan yang terjadi di tahun 2010 sampai 2011 saja," imbuhnya.

Meski demikian, Baharudin mengaku, belum mengetahui jumlah kerugian yang diderita akibat penjualan barang elektronik secara ilegal ini. Baharudin pun mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan barang yang tidak bersertifikasi. Karena dikhawatirkan, masyarakat pun akan tertipu dengan barang jualan ilegal ini. Selain itu, Baharudin juga menyatakan penjualan barang secara legal, pastinya dapat membantu memperbaiki perdagangan dalam negeri. "Ini juga untuk memperbaiki perdagangan dalam negeri," tandasnya.

Baharudin menambahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara ini pada lembaga hukum peradilan, yaitu Pengadilan. "Nanti kita lihat hasil sidang," pungkasnya. Sebelumnya, Kepolisian menangkap Dian dan Randy pada 24 November 2010 karena dinilai melakukan jual-beli iPad tanpa izin dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi serta Kementerian Perdagangan dan tidak melampirkan buku manual berbahasa Indonesia. Dalam penangkapan itu, polisi menyita delapan unit iPad dari keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×