Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Sidang kasus penjualan iPad ilegal dengan terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada sidang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, yakni Aman Sinaga, yang menjadi Staf Ahli Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan.
Di persidangan, Aman memberikan keterangan yang memberatkan kedua terdakwa. Menurutnya, komputer tablet keluaran Apple itu merupakan termasuk barang telematika. Dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen, produk telematika termasuk barang yang wajib memiliki buku manual berbahasa Indonesia.
Ia mengakui bahwa iPad memang bukan termasuk barang yang tertulis dalam 45 jenis produk yang diatur dalam surat edaran Kementerian Perdagangan. Karena, pada saat penyusunan aturan tersebut, produk iPad belum dikeluarkan oleh Apple. Namun, melihat fungsinya, maka iPad bisa dikategorikan sebagai produk telematika.
Namun, kesaksian Aman itu dipertanyakan kuasa hukum kedua terdakwa. Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Victor Dedy Sukma, menanyakan jika dianggap produk telematika, apakah iPad memiliki fungsi seperti telepon seluler?
Aman dengan tegas menjawab bahwa komputer tablet iPad bisa digunakan layaknya telepon genggam. "iPad lebih canggih sehingga bisa buat untuk telepon juga," kata Aman.
Mendengar jawaban Aman tersebut, Victor menilai saksi ahli tidak mengetahui sepenuhnya fungsi iPad dan dianggap memberikan keterangan palsu. Aman pun langsung mengoreksi keterangannya tersebut. "Maaf, saya hanya ahli soal hukum," kilahnya.
Didit Wijayanto, kuasa hukum terdakwa lain, juga mempertanyakan kredibilitas dari saksi ahli ini. Karena, beberapa pertanyaan tidak bisa dijawab oleh Aman. Ia berharap hakim bisa melihat kesaksian ini secara jeli.
Kedua terdakwa yang merupakan alumni ITB ini berurusan dengan aparat hukum sejak Mei lalu. Polisi menangkap keduanya, setelah menyamar menjadi pembeli barang yang ditawarkan via forum jual beli situs Kaskus. Jaksa mendakwa keduanya melanggar aturan pedoman buku berbahasa Indonesia dan menjual iPad ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News