kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Polisi ciduk pengunggah video provokasi demo 4/11


Kamis, 17 November 2016 / 16:29 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Polisi menangkap pengunggah video dugaan provokasi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan pada unjuk rasa 4 November 2016 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pengunggah video tersebut berinisial MHS (52), warga Bekasi, Jawa Barat. Ia merupakan pemilik akun YouTube Muslim Friends.

"Terkait kasus mentransmisikan video yang mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Bapak Kapolda yang diedit oleh seseorang di YouTube, sudah dilakukan penangkapan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).

Awi menjelaskan, MHS ditangkap di kosan-nya di kawasan Bekasi pada Selasa (15/11/2016). Awi menyampaikan, MHS telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi. "Di dalam akun tersebut memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'," ucap dia.

Awi menuturkan, MHS sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut. Tujuannya, kata Awi, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit mobil.

Akibat ulahnya, MHS terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×