kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kapolri tegaskan polisi tidak di bawah tekanan


Rabu, 16 November 2016 / 10:53 WIB
Kapolri tegaskan polisi tidak di bawah tekanan


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kapolri Tito Karnavian menegaskan kepolisian bekerja secara independen dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia mengklaim, polisi tidak terpengaruh tekanan pihak manapun. 

Tito menjelaskan, penyidik bekerja mengikuti undang-undang, bahkan bukan bekerja sesuai perintah atasan. 

"Kami menerima risiko dengan memutuskan menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Karena kami bekerja sesuai dengan fakta-fakta hukum dan tanpa tekanan," klaim Tito seperti disiarkan KompasTV, Rabu (16/11).

Dia juga menegaskan, langkah para penyidik tidak diintervensi oleh Presiden Joko Widodo. "Presiden dari awal sudah mengatakan, silakan ikuti proses hukum. Belian tidak mau intervensi," tambahnya.

Kepolisian menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ketika melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian memutuskan meningkatkan perkara Ahok ke tahap penyidikan. 

Kepolisian menyerahkan pada tingkat pengadilan lantaran pada pemeriksaan tingkat kepolisian, terdapat perbedaan pendapat di tahap penyidik yang sangat tajam. Karena itu, diputuskan untuk menyerahkan kasus ini pada peradilan terbuka. 

"Di pengadilan akan dibuka semuanya, justru akan terlihat mana yang benar mana pihak yang memaksakan agenda," kata Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×