Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menetapkan eks Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) (Persero) Samsudin Warsa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap PT Bumigas Energi terkait kontrak pembangunan lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada 15 Desember 2014 lalu.
Status tersangka itu diberikan setelah dua tahun Samsudin dilaporkan ke Bareskrim oleh BEG, yakni pada bulan November 2012 lalu. Pihak Bareskrim telah melayangkan panggilan perdana sebagai tersangka pada Senin (15/12) untuk diperiksa pada hari Kamis (18/12). Namun Samsudin mangkir tanpa alasan tertulis maupun lisan ke Bareskrim.
Kanit IV AKBP Arie Darmanto mengatakan, pihaknya segera kembali melayangkan panggilan kedua kepada Samsudin untuk menghadiri pemeriksaan pertama sebagai saksi pada Senin atau Selasa pekan depan. "Sore ini, Kamis (18/12) kami akan mengirimkan panggilan ulang," ujarnya. Jika panggilan kedua tidak juga digubris oleh Samsudin, maka kepolisian akan melakukan pemanggilan paksa.
Kuasa hukum GDE, Imam Haryanto mengatakan kliennya tidak menghadiri persidangan lantaran masih berada di luar kota. Selain itu, panggilan dari Bareskrim baru diterima Kamis pagi. "Nanti sepulang dari luar kota, kami akan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian," ujar Imam kepada KONTAN.
Imam mengatakan tindakan kepolisian menjadikan kliennya tersangka terkesan mengada-ngada dan tidak berdasar. Ia mengatakan kliennya tidak terbukti melakukan tipu muslihat sebagaimana dituding pihak BGE. Justru sebaliknya, ia menuding BGE itu sebenarnya tidak mampu melanjutkan kontrak PLTP dan apalagi sampai sekarang tidak jelas dimana kantor dan nomor kontaknya.
Sementara itu, kuasa hukum BGE Bambang Siswanto mengatakan Bareskrim menetapkan Samsudin sebagai tersangka dilakukan setelah seluruh alat-alat bukti diperiksa berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik pada Unit IV Perdagangan Orang (Human Trafficking), Subdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Bambang, Samsudin tidak memiliki itikad baik menghadiri panggilan kepolisian. Ia menuduh, dari awal memang Samsudin sudah segaja mengulur-ngulur waktu karena tahu dirinya bersalah. Ia mengatakan pihaknya tidak hanya menyeret Samsudin, tapi juga akan menyeret pihak lain ke kepolisian yakni eks Dirut Pertamina Ariffi Nawawi yang menguasai 57% saham GDE dan eks Dirut PLN Eddie Widiono S pemegang saham 33% saham GDE.
BGE merasa telah dizalimi, dipermainkan, ditipu dan dicurangi dengan tindakan GDE dalam hal pelaksanaan Perjanjian KTR 001/2005 mengenai Concession Right dan Transfer of Assets Proyek PLTP Dieng dan Patuha. Karena itu, Bambang mengatakan Bareskrim harus mengusut tuntas dugaan penipuan yang dilakukan oleh korporasi GDE dengan melakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan terhadap seluruh pihak-pihak di dalam GDE yang diduga terlibat, baik direksi, komisaris maupun pemegang saham.
Menurut Bambang, GDE tidak dapat memperlihatkan Concession Right dan Transfer of Assets, sehingga berakibat pihak investor atau pendana akan merasa tidak terjamin (unsecured). Dengan tidak adanya Concession Rights dan Transfer of Assets itu, mengakibatkan pihak CNT Group Construction Limited, selaku penyedia dana Proyek PLTP Dieng-Patuha, menjadi ragu dan merasa tidak aman terhadap BGE mengenai kelangsungan proyek tersebut. Apalagi ketika diminta kejelasan mengenai izin prinsip tersebut, GDE tidak dapat memberikan kepastian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News