Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kepolisian bersikukuh dugaan suap terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah bukan rekayasa meski Kejaksaan Agung telah mendeponir kasus tersebut.
Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mengatakan siap mempertanggungjawabkan penyidikan kasus tersebut. “Kalau diperlukan tentunya tidak ada keraguan kami untuk hadir dan memberikan penjelasan, itu prinsipnya," tegasnya, Senin (25/10).
Polisi sebelumnya telah menetapkan Bibit dan Chandra sebagai dugaan suap tersebut berdasarkan bukti percakapan antara tersangka lain yakni Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Mereka dituduh telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Anggoro adalah tersangka korupsi pengadaan sistem komunikasi terpadu di Departemen Kehutanan.
Namun, belakangan bukti itu tak pernah muncul. Jaksa mengaku tak pernah menerima bukti tersebut dalam serah terima perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News