kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Jaksa minta waktu sepekan tentukan kasus Bibit-Chandra


Senin, 25 Oktober 2010 / 14:32 WIB
Jaksa minta waktu sepekan tentukan kasus Bibit-Chandra
ILUSTRASI. Perpajakan e-commerce


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung meminta waktu sepekan untuk menyikapi putusan peninjauan kembali atas pembatalan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) Bibt Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Kejaksaan bisa melimpahkan perkara Bibit-Chandra atau mengeyampingkan perkara itu demi kepentingan umum (deponeering).

Langkah kejaksaan ini merupakan keputusan rapat yang dipimpin Plt Darmono, pagi tadi. Kejaksaan Agung akan membentuk tim evaluasi untuk mengkaji dua pilihan tersebut. Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Choir mengatakan tim itu terdiri dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sebagai penanggung jawab sekaligus ketua sekretaris serta anggota para pejabat eselon II di masing-masing jaksa agung muda.

Kejaksaan Agung telah menerima putusan PK dari Mahkamah Agung pada 23 Oktober lalu. Amar putusan PK bernomor 152 PK/Pid/2010 itu menyatakan permohonan PK yang dimohonkan Kejaksaan Agung tidak dapat diterima. Dengan demikian, putusan ini mengabulkan permohonan Anggodo Widjojo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×